Malang, http://gajayanatvnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Wali Kota Malang terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026). Rapat ini menjadi langkah krusial dalam menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan daerah.
Dalam paparan perubahannya, Pendapatan Daerah Kota Malang ditargetkan mencapai Rp2,3068 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar Rp25,972 miliar dari target awal. Sementara itu, untuk pos Belanja Daerah turut mengalami penyesuaian dan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,61 triliun.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penyesuaian KUA-PPAS ini bertumpu pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.
“Perubahan KUA dan PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan program dan kegiatan yang masih perlu dilanjutkan, disesuaikan, maupun ditata kembali sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” ujar Wahyu Hidayat.

Di sisi lain, jajaran legislatif memberikan catatan khusus terkait pengelolaan pembiayaan daerah. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan krusialnya transparansi perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
“Penetapan nilai SiLPA harus dilakukan secara rinci dan terukur. Kejelasan nilai SiLPA sangat penting untuk mengetahui secara pasti besaran anggaran yang masih dapat dimanfaatkan dalam mendukung pembiayaan program serta kegiatan Pemerintah Kota Malang,” tegas Amithya.
Proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 selanjutnya akan memasuki tahap pendalaman bersama fraksi-fraksi dan komisi di DPRD. Kebijakan anggaran ini diharapkan mampu merespons kebutuhan riil masyarakat Kota Malang secara efektif, efisien, dan akuntabel. (jel)






