Malang, http://gajayanatvnews.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mulai memasifkan sosialisasi dan pembinaan kepada para petugas parkir terkait berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan baru yang menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2009 ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam penyelenggaraan parkir, mulai dari perubahan istilah juru parkir menjadi petugas parkir hingga mekanisme penyetoran retribusi.
Salah satu poin krusial dalam Perda anyar ini mengatur bahwa seluruh retribusi parkir wajib disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah. Setelah disetorkan, petugas parkir baru akan menerima imbal jasa sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Saat ini, Dishub masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut yang akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penataan parkir di Kota Malang tidak sekadar mengejar target penerimaan pajak atau retribusi daerah, melainkan juga berfokus pada kualitas pelayanan dan ketertiban umum.
“Penataan parkir tidak hanya berfokus pada penarikan pajak atau retribusi. Pemerintah Kota Malang juga ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas parkir. Aspek ketertiban juga menjadi bagian penting dalam penataan parkir ini,” ujar Wahyu Hidayat.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, merincikan persentase imbal jasa yang berhak diterima oleh petugas parkir berdasarkan lokasi tugasnya. Selain retribusi di tepi jalan, Dishub juga mulai membina pengelola tempat parkir khusus yang terikat dalam skema pajak.
“Untuk parkir di tepi jalan umum, imbal jasa petugas parkir ditetapkan maksimal 70 persen. Sementara untuk parkir khusus, imbal jasa maksimal sebesar 60 persen. Tak hanya mengatur retribusi, kami juga mulai melakukan pembinaan terhadap pengelola tempat parkir khusus yang masuk dalam skema pajak,” terang Widjaja Saleh Putra.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan, regulasi baru ini juga akan dilengkapi dengan penerapan sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk bagi petugas parkir yang nekat tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan. (jel)






