Malang, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memantau proses relokasi pedagang Pasar Gadang. Hal ini menyusul rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa relokasi dan pembangunan pasar sementara dilakukan mandiri oleh para pedagang berdasarkan kesepakatan. Meski demikian, Pemkot Malang tidak lepas tangan dan tetap mengawasi dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan.
Wahyu telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan peninjauan terhadap seluruh tahapan administrasi yang telah dilalui.
“Proses relokasi tersebut dilaksanakan dan dibangun oleh para pedagang sendiri berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Meski demikian, Pemkot Malang tetap melakukan pemantauan, khususnya terkait aspek administrasi. Saya juga meminta Inspektorat melakukan review untuk memastikan seluruh langkah administratif yang telah ditempuh sesuai dengan ketentuan,” tegas Wahyu Hidayat.
Terkait batas waktu, para pedagang telah sepakat untuk menyelesaikan pembongkaran tempat berjualan secara mandiri paling lambat 15 September 2026. Pemkot Malang telah memasang spanduk peringatan di area pasar sebagai bentuk penegasan.
“Spanduk dipasang bahwa 15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri. Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kita akan bongkar paksa,” ancam Wahyu.
Sementara itu, menyinggung soal perbaikan jalan di kawasan tersebut, Wali Kota memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
“Untuk perbaikan jalan, progresnya tetap berjalan sesuai rencana dan target waktu yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, progres pekerjaan jalan hanya mengalami selisih sekitar lima persen dari target,” pungkasnya. (jel)






