Malang, http://gajayanatvnews.com – Lima dari tujuh fraksi di DPRD Kota Malang memilih bersikap abstain dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Senin (27/7/2026). Meski demikian, Raperda tetap disetujui dan keputusan paripurna dinyatakan sah.
Sikap abstain lima fraksi menjadi sorotan sekaligus evaluasi bagi Pemerintah Kota Malang. DPRD menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga masih banyaknya jabatan kosong di lingkungan pemerintah kota.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa abstain yang disampaikan fraksi-fraksi tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap hasil rapat paripurna. Namun, menurutnya, pemerintah memandang sikap tersebut sebagai masukan penting untuk memperbaiki kinerja.
“Abstain tidak memiliki dampak hukum terhadap hasil paripurna. Namun bagi Pemerintah Kota Malang, ini menjadi pukulan moral untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kebijakan pada tahun berikutnya,” ujar Ali Muthohirin.

Dua persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD adalah tingginya SiLPA yang mencapai sekitar 11 persen serta masih adanya 79 jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Malang yang saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Pemerintah Kota Malang menyatakan proses pengisian jabatan tersebut akan segera dilakukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa sikap abstain merupakan pendapat politik fraksi dan tidak memengaruhi keabsahan keputusan rapat paripurna.
“Sikap abstain merupakan pendapat fraksi dan bukan keputusan paripurna. Karena itu, abstain tidak memengaruhi keabsahan hasil rapat maupun penandatanganan keputusan DPRD,” kata Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
DPRD Kota Malang berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Malang, terutama dalam upaya menekan SiLPA, menyelesaikan kekosongan jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (jel)












