Malang, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan rencana uji coba pembukaan akses Jalan Terusan Griyashanta sebagai jalan umum tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat putusan kasasi yang mengubah maupun membatalkan putusan pengadilan sebelumnya terkait status jalan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, saat ditemui pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, pembukaan akses jalan tembus Soekarno Hatta–Candi Panggung telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga Pemkot tetap menjalankan kebijakan sesuai putusan pengadilan.
“Sampai hari ini belum ada putusan kasasi yang mengubah atau membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Karena itu, Pemerintah Kota tetap melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku dan melanjutkan uji coba pembukaan akses jalan sesuai putusan pengadilan,” ujar Ali Muthohirin.

Ali menjelaskan, upaya kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga merupakan kewenangan lembaga peradilan dan berada di luar ranah Pemerintah Kota. Selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap yang membatalkan putusan sebelumnya, Pemkot berkewajiban menjalankan keputusan yang telah ada.
Sebelum menetapkan uji coba pembukaan akses jalan, Pemkot Malang juga telah melakukan kajian terhadap seluruh tahapan proses hukum yang ditempuh warga, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi.
Menanggapi penutupan akses jalan oleh warga Perumahan Griyashanta, Ali menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan landasan hukum yang saat ini menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan kebijakan.
“Kami tetap mengedepankan dialog dan komunikasi dengan masyarakat agar dapat menemukan solusi terbaik. Namun, setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Malang menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wali Kota maupun Wakil Wali Kota sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Pemerintah Kota berharap proses penyelesaian persoalan akses Jalan Terusan Griyashanta dapat berlangsung secara kondusif dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan. (jel)






