Malang, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) meskipun terdapat penyesuaian regulasi terkait dasar pengenaan pajak kendaraan. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang muncul setelah beredarnya berbagai informasi mengenai kebijakan baru di bidang perpajakan kendaraan, dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Opsen PKB dan BBNKB di The Aliante Hotel, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan sosialisasi melibatkan para lurah, ketua RT, ketua RW, serta tokoh masyarakat agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur dan dapat tersampaikan secara lebih luas. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Lowokwaru dan Kedungkandang, serta akan dilanjutkan secara bertahap di kecamatan lainnya.
Di tengah upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengakui pemerintah daerah masih menghadapi tantangan fiskal sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran dan pengelolaan transfer daerah. Namun demikian, optimalisasi pendapatan tetap dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.
Menurut Wahyu, sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa perubahan yang terjadi bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian regulasi administrasi dan dasar pengenaan pajak. “Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak merasa khawatir. Prinsipnya, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin muncul persepsi bahwa setiap perubahan regulasi selalu identik dengan bertambahnya beban pajak. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Sulthon menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memahami dampak kebijakan secara utuh. “Yang ingin dibangun adalah pemahaman bersama bahwa perubahan regulasi ini bukan untuk memberatkan, tetapi agar tata kelola pendapatan daerah semakin tertata dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Pemkot Malang berharap sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mengurangi kesalahpahaman terkait kebijakan perpajakan kendaraan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah secara transparan dan tetap berpihak pada kepentingan warga.(jel)












