Komisi X DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya dan Revitalisasi Museum di Malang

DAERAH413 Views

Panitia Kerja (Panja) Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI menekankan pentingnya penguatan pelestarian warisan budaya serta revitalisasi museum saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang. Kegiatan yang berlangsung di Taman Krida Budaya pada Kamis (21/5/2026) tersebut juga memunculkan usulan pengembangan hingga relokasi Museum Bhakti Purwa agar lebih representatif dan mudah dijangkau masyarakat.

Komisi X DPR RI menilai wilayah Malang Raya memiliki potensi budaya yang besar. Berbagai situs sejarah, peninggalan budaya, hingga museum di kawasan tersebut dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai pusat edukasi sekaligus destinasi wisata unggulan nasional.

Namun demikian, pemanfaatan potensi budaya di Malang Raya dinilai masih belum optimal. Sejumlah situs sejarah disebut masih menghadapi ancaman kerusakan serta minimnya informasi yang dapat diakses masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam pengelolaan cagar budaya. Padahal di sejumlah negara maju, pengelolaan warisan budaya telah melibatkan berbagai pihak secara proporsional, termasuk dalam sistem pembiayaan dan pembagian hasil dari sektor wisata budaya.

Anggota DPR RI La Tinro La Tunrung, menyatakan bahwa pelestarian budaya memerlukan perubahan pendekatan. “Museum tidak boleh hanya dipandang sebagai tempat penyimpanan benda bersejarah, melainkan harus menjadi ruang hidup untuk pendidikan, penelitian, dan ekspresi budaya masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang berkomitmen menjaga dan melestarikan seluruh situs budaya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah. “Pelestarian budaya tidak hanya berfokus pada penjagaan benda bersejarah saja, tetapi juga menjadikan museum sebagai ruang aktif bagi kegiatan seni dan kebudayaan,” ucapnya.

Berbagai masukan dari daerah akan mejadi bahan penting dalam penyusunan regualsi nasional, termasuk kajian untuk Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan dan penguatan kebudayaan. DPR RI menilai para pelaku budaya perlu mendapatkan kepastian hukum, serta dukungan yang lebih kuat dari negara. (jel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *