Malang, http://gajayanatvnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dihelar pada Senin (13/4/2026) di Ruang Sidang DPRD memasuki tahap rusial dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi serta penetapan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perpakiran, bangunan gedung, dan pemajuan kebudayaan.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh konsentrasi dari seluruh anggota dewan yang hadir. Fokus utama dalam paripurna tersebut adalah mendengarkan pandangan akhir masing-masing fraksi terhadap tiga Ranperda strategis yang sebelumnya telah dibahas secara mendalam melalui Panitia Khusus.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang perparkiran yang diharapkan mampu membenahi sistem pengelolaan parkir di Kota Malang, Ranperda tentang bangunan gedung yang ditujukan untuk meningkatkan penataan serta standar keamanan konstruksi, serta Ranperda tentang pemajuan kebudayaan sebagai upaya pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir, rapat dilanjutkan dengan proses pengambilan keputusan yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Melalui mekanisme persetujuan bersama, ketiga Ranperda tersebut akhirnya disepekati untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal dalam Perda ini yang belum diuraikan secara detail, sehingga memerlukan dukungan dari perwali sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.
“Oleh karena itu dalam waktu enam bulan ke depan, hal tersebut sudah dapat diselesaikan. Seluruh catatan dari Pansus telah disusun berdasarkan kajian yang matang, sehingga diharapkan dapat diperhatikan dan dijadikan dalan penyusunan perwali.” ucap Amithya.
Dengan disahkannya tiga Ranperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola kota, dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, serta memperkuat identitas budaya di Kota Malang.(wg1)












