Malang, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota Malang menggelar sidang terpadu gratis sebagai bagian dari peringatan HUT ke-112 Kota Malang. Program ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala biaya maupun proses panjang dalam mengurus legalitas keluarga. Sebanyak 112 perkara berhasil diselesaikan dalam sidang yang digelar di Mall Pelayanan Publik Kota Malang, Selasa, 26 Mei 2026.
Sidang terpadu tersebut meliputi isbat nikah, penetapan asal-usul anak, hingga perwalian anak. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Agama Kota Malang, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, hingga DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan program ini dihadirkan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum secara lebih mudah dan cepat. Menurutnya, masih banyak warga yang menunda pengurusan dokumen pernikahan maupun kependudukan karena terkendala persyaratan administrasi dan biaya.
“Melalui sidang terpadu ini, kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memperoleh legalitas hukum dan dokumen kependudukan secara resmi,” ujar Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Nurul Maulidah, menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak program dibuka pada April lalu dalam rangkaian HUT Kota Malang. Bahkan, peserta tertua dalam sidang terpadu tersebut berusia 75 tahun.
“Banyak masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sidang terpadu ini karena prosesnya lebih mudah dan tidak dipungut biaya,” kata Nurul Maulidah.
Meski demikian, tidak semua permohonan isbat nikah dapat dikabulkan. Pengadilan Agama hanya dapat mengesahkan pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, terdapat delapan perkara isbat nikah, 26 perkara asal-usul anak, dan 20 perkara perwalian anak yang turut didampingi Kejaksaan Negeri melalui fungsi pengacara negara.(jel)












