Malang, http://gajayanatvnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah konter telepon seluler di Jalan Nusakambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis spesialis pembobol konter ponsel berinisial FM (30). Tersangka sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diperkuat dengan rekaman CCTV serta video kejadian yang sempat viral di media sosial.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban. Tim kemudian melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan para saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar AKP Didik Arifianto.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 00.16 WIB. Saat kejadian, pemilik konter berinisial RL (42) sedang berada di rumah. Pelaku diduga beraksi seorang diri dengan merusak jendela dan etalase toko sebelum membawa kabur sejumlah telepon seluler beserta perlengkapannya.
Setelah mengidentifikasi pelaku, polisi menangkap FM pada Sabtu, 27 Juni 2026, di kawasan Pertokoan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 warna biru toska yang belum sempat dijual karena rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku. Polisi juga menyita 12 dus boks iPhone berbagai tipe, satu helm merek INK warna hitam, lima rekaman CCTV, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang curian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebagian telepon seluler hasil curian telah dijual melalui marketplace kepada pembeli di wilayah Sidoarjo. Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang tersebut guna memaksimalkan upaya pengembalian kerugian yang dialami korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(jel)






