Malang,http://gajayanatvnews.com– Pemerintah Kota Malang menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin saat ditemui Gajayana TV pada Selasa (23/6/2026), usai muncul sejumlah desakan evaluasi hingga penghentian program dari kalangan mahasiswa dan legislatif. Menurut pemerintah daerah, kewenangan penuh terkait penyelenggaraan dan operasional program berada di pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menjelaskan bahwa peran Pemerintah Kota Malang lebih difokuskan pada pengawasan pelaksanaan di lapangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi. Sementara keputusan terkait penghentian atau penangguhan operasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BGN,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh aspek penyelenggaraan program MBG mulai dari perizinan, pengelolaan dapur, hingga operasional berada dalam koordinasi BGN. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan penghentian secara sepihak meskipun terdapat aspirasi dari berbagai pihak.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan masukan apabila ditemukan persoalan di lapangan. “Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional atau ketentuan perizinan, pemerintah kota dapat memberikan rekomendasi kepada BGN agar dilakukan tindak lanjut sesuai aturan,” tambah Ali.
Mekanisme tersebut disebut telah diterapkan sebelumnya. Pada Mei 2025, Pemerintah Kota Malang pernah merekomendasikan penghentian sementara operasional enam dapur MBG karena belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjaga kualitas layanan dan meminimalkan risiko, mulai dari pengelolaan makanan hingga aspek kesehatan dan keamanan bagi para penerima manfaat.
Di sisi lain, pemerintah berharap evaluasi yang muncul dapat menjadi ruang perbaikan agar tujuan utama program yakni memastikan akses gizi yang baik bagi masyarakat tetap berjalan dengan standar yang aman, tertib, dan akuntabel.(jel)












