Pemkot Malang Atur Jam Operasional PKL Pasar Kebalen untuk Kurangi Kemacetan

DAERAH216 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat meninjau langsung kondisi Pasar Kebalen pada Selasa (6/5/2026). Peninjauan ini dilakukan menyusul padatnya aktivitas pedagang dan kendaraan di kawasan tersebut yang kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Selama bertahun-tahun, sejumlah pedagang memilihi berjualan di bahu jalan dibandingkan menempati area di dalam pasar. Kondisi ini terjadi karena minimnya jumlah pembeli yang masuk ke dalam pasar, sehingga pedagang menilai berjualan di luar lebih menguntungkan.

Aktivitas jual beli dengan sistem Drive Thru atau pembeli berbelanja tanpa turun dari kendaraan juga menjadi sorotan. Kebiasaan tersebut menyebabkan antrean kendaraan di sepanjang jalan, terutama pada jam sibuk di sore hari.

Untuk menangani persoalan tersebut, Pemerintah Kota Malang mulai menerapkan pengaturan jam operasional pedagang kaki lima di kawasan Pasar Kebalen khususnya di sepanjang Jalan Zaenal. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas serta mengembalikan fungsi jalan agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan bahwa selama ini banyak keluhan dari warga karena arus lalu lintas di Jalan Kebalen terganggu akibat banyaknya pedagang dan PKL yang berjualan hingga memakan badan jalan. “Kawasan tersebut sudah memiliki Pasar Kebalen sebagai tempat resmi untuk berjualan. Namun, banyak pedagang memilih berjualan di luar pasar karena area depan pasar dipenuhi oleh PKL,” ungkapnya.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyampaikan bahwa jumlah pedagang di Pasar Kebalen mencapai skitar 300 orang.

“Terdapat dua kategori pedagang di Pasar Kebalen, yaitu PKL dan pedagang pasar tetap. Oleh karena itu, pedagang tetap diberikan kesempatan untuk berjualan dengan pengaturan jam operasional,” ucapnya.

Pemkot Malang menetapkan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan, mulai pukul 00.00 hingga 07.00 WIB. Setelah jam tersebut, pedagang wajib menertibkan dan memindahkan dagangannya agar tidak menyebabkan kemacetan di kawasan Pasar Kebalen.

Kebijakan ini diharapkan dapat menata kembali Pasar Kebalen, mengurangi kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna jalan. (wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *