Malang, http://gajayanatvnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026). Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman strategis dalam memperkuat arah kebijakan serta menegaskan peran para pelaku budaya di Kota Malang ke depan.
Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Malang tersebut disusun sebagai landasan untuk memperjelas arah kebijakan Pemerintah Kota Malang dalam pengembangan sektor kebudayaan.
Selain itu, Ranperda ini juga berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Malang agar memiliki pijakan yang jelas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan upaya pemajuan kebudayaan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita menyampaikan bahwa Ranperda tentang pemanjuan kebudayaan ini merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara komprehensif.
“Proses tersebut mencakup kajian awal, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, hingga pendalaman materi oleh panitia khusus (PANSUS) antar periode guna memastikan substansi regulasi tetap berkelanjutan dan matang.” ungkapnya.
Sejumlah masukan dan koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi bahan evaluasi. Masukan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bapemperda, sebagai upaya untuk menyempurnakan draf perauran daerah yang baru ini.
Tidak hanya menekankan pemajuan kebudayaan, Ranperda ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat dan Lembaga kebudayaan dalam berbagai program serta kegiatan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan keberagaman dan kekayaan budaya di Kota Malang dapat terjaga dan berkembang secara berkelanjutan.(wg1)












