Wali Kota Malang Sampaikan Empat Ranperda, DPRD Siap Lanjutkan Pembahasan

DAERAH454 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah digelar di Ruang Sidang DPRD pada Rabu (15/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Malang memaparkan penjelasan atas empat Ranperda yang dianggap strategis dan mendesak untuk segera dibahas bersama DPRD hingga tahap penetapan.

Empat Ranperda yang diajukan meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Ranperda terkait narkotika menjadi salah satu fokus utama, mengingat meningkatnya potensi peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Berdasarkan data penegakan hukum, terdapat sejumlah kasus yang menunjukkan perlunya regulasi yang lebih kuat, guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan.

Sementara itu, Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) disusun sebagai tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Kota Malang berkomitmen menjaga keberadaan RTH agar tetap terlindungi dari alih fungsi. Hal ini menjadi krusial seiring meningkatnya suhu perkotaan, sehingga RTH diharapkan mampu memberikan dampak lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sedangkan Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan mampu menjadi solusi atas permasalahan kemacetan yang kian meningkat. Pemerintah Kota Malang merancang sistem transportasi dan jaringan jalan yang terpadu, sebagai dasar pengelolaan lalu lintas yang lebih efektif dan menyeluruh.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pada tahun ini telah dilakukan penyampaian kembali secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD. “Usulan keempat Ranperda ini sebenarnya telah diajukan secara bertahap sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025. Kemudian pada tahun ini akan disampaikan kembali dalam Rapat Paripurna DPRD.” ungkapnya.

Melalui penyampaian empat Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang berharap DPRD dapat segera melakukan pembahasan lanjutan, sehingga regulasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.(wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *