Resmi Dirilis, Ini Sosok Pelaku Perusakan di Polresta Kota Malang

DAERAH, POLRI, TNI125 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Polresta Kota Malang akhirnya merilis identitas para pelaku perusakan yang terjadi di markas kepolisian beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Kota Malang pada Jumat (26/9/2025), polisi memaparkan kronologi, daftar tersangka, hingga langkah hukum yang akan ditempuh.

Dari keterangan resmi, ada dua laporan polisi yang menjadi dasar penanganan kasus ini, yakni LP Nomor 277 dan LP Nomor 284, keduanya tertanggal 30 Agustus 2025. Tempat kejadian perkara meliputi Mako Polresta Malang Kota dan sejumlah pos polisi di kawasan Kota Malang.

Polisi menegaskan, pasal-pasal yang dikenakan tidak main-main. Para tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat yang sedang bertugas, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Sejauh ini, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Usia mereka bervariasi, mulai dari 19 hingga 30 tahun. Wakil Kepala Polresta Kota Malang, Oskar Syamsuddin, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan.

“Kasus ini terus kami kembangkan. Setiap perkembangan terbaru akan kami sampaikan secara resmi kepada publik,” ujarnya.

Pihak kepolisian menekankan komitmennya untuk memproses seluruh pelaku sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Kota Malang.(wg1/gis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *