Program BSPS Siap Rehabilitasi 627 Rumah Warga, Menteri PKP Targetkan Kota Malang Bebas RTLH

DAERAH, NASIONAL161 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Harapan untuk memiliki hunian yang layak akhirnya mulai terwujud bagi ratusan warga Kota Malang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menargetkan Kota Malang bebas dari rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun 2026 melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Komitmen tersebut disampaikan saat Menteri PKP meninjau langsung salah satu lokasi bedah rumah di Kelurahan Buring, Kota Malang, Jumat (3/7/2026). Sebanyak 627 rumah dipastikan akan direhabilitasi melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Malang, dan sektor swasta.

Di lapangan, Maruarar Sirait melihat langsung kondisi rumah-rumah warga yang memprihatinkan. Mulai dari atap yang bocor, dinding lapuk, lantai rusak, hingga bangunan yang nyaris roboh. Menurutnya, persoalan rumah tidak layak huni harus dijawab dengan tindakan nyata agar masyarakat dapat hidup lebih aman dan bermartabat.

“Kami ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah dapat tinggal di rumah yang layak. Dengan data yang sudah terverifikasi dan dukungan semua pihak, kami menargetkan Kota Malang bebas rumah tidak layak huni pada tahun 2026. Ini bukan hanya membangun rumah, tetapi juga membangun harapan dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Pendanaan program dilakukan melalui skema kolaborasi. Pemerintah Kota Malang membiayai rehabilitasi 50 unit rumah, sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) mendukung 50 unit rumah, sementara sisanya dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Program BSPS.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Prioritas diberikan kepada rumah dengan kondisi paling memprihatinkan, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi, termasuk legalitas kepemilikan tanah.

“Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal,” kata Ali Muthohirin.

Bagi Moh. Jailani, salah satu penerima bantuan BSPS, program ini menjadi jawaban atas harapan yang telah lama dinantikan. Rumah yang selama ini ditempatinya akan dibongkar dan dibangun kembali sehingga menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman bagi keluarganya.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur mendapatkan bantuan ini. Semoga rumah kami segera selesai dibangun sehingga keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman, aman, dan tidak khawatir lagi saat hujan atau angin kencang,” ungkap Moh. Jailani.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan bersih dan transparan, Kementerian PKP juga memasang papan informasi berisi larangan praktik korupsi dalam pelaksanaan BSPS. Larangan tersebut mencakup pungutan liar, mark-up harga material, manipulasi data penerima, hingga penyalahgunaan bantuan.

Rencananya, proses rehabilitasi rumah akan dimulai pada 10 Juli 2026 dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan. Program ini diharapkan tidak hanya menghadirkan rumah yang lebih layak, tetapi juga memberikan rasa aman, meningkatkan kualitas hidup, serta menghadirkan harapan baru bagi ratusan keluarga di Kota Malang.(jel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *