Malang, http://gajayanatvmews.com – Pemerintah Kota Malang secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Savana, Senin (29/12/2025). Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Malang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.736.101,00. Angka ini mengalami kenaikan Rp228.408,00 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.507.693,00.
Kenaikan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan penetapan upah minimum kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Timur. Penetapan UMK 2026 telah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 24 Desember 2025. Dengan demikian, seluruh pengusaha di Kota Malang wajib melaksanakan ketentuan UMK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa kenaikan UMK merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian terhadap tenaga kerja.
“Kami juga menghimbau para pengusaha agar tidak memandang kenaikan UMK semata-mata sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlangsungan dan produktivitas perusahaan,” jelasnya Walikota Malang.
Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan UMK agar berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan seimbang antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, di antaranya perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), GAPEROMA, GAPENSI, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai serikat pekerja dan serikat buruh se-Kota Malang.(wg1)










