Tahapan Eksekusi Sengketa Tanah, Pengadilan Negeri Kepanjen Gelar Konstatering di Pagak

DAERAH46 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Pengadilan Negeri Kelas Satu A Kepanjen melaksanakan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara gugatan penyerobotan tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang pada Rabu (4/3/2026). Proses ini menjadi bagian dari rangkaian eksekusi yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu namum hingga kini belum terealisasi.

Dalam kegiatan konstatering ini, Panitera Pengadilan Negeri Kelas Satu A Kepanjen memimpin langsung proses pencocokan objek di lokasi sengketa dengan dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat, para pemilik atau pengelola tanah di sisi timur, selatan dan barat, serta perangkat desa setempat.

Pada kesempatan tersebut, Panitera membacakan putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sebelum proses eksekusi dilaksanakan, terlebih dahulu perlu dilakukan pemeriksaan serta penyesuaian status dan batas-batas tanah melalui proses konstatering. Hal ini bertujuan untuk memastika kesesuaian objek sengketa dengan kondisi yang ada di lapangan.

Pihak pengadilan kemudian meminta kedua belah pihak menunjukkan batas-batas tanah sesuai dengan wilayah administrasi yang berlaku. Rencana eksekusi lahan di kawasan Desa Pagak tersebut diketahui menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya masih menunggu perintah dari pengadilan. “Saat ini yang kami lakukan adalah pencocokan objek sengketa di lapangan.” jelasnya.

Amsori selaku Kepala Desa Sumberejo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses dan keputusan hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen. “Pihak desa juga menyatakan akan mengikuti setiap tahapan yang dilaksanakan oleh Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Desa berharap agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar dan tetap menjaga kondusivitas di lingkungan masyarakat.” tegasnya.

Setelah proses tersebut selesai, akan dilanjutkan dengan perintah dan eksekusi riil. Untuk menindaklanjuti hal tersebut memerlukan waktu yang panjang, karena harus terkoordinasi dengan pihak pengamanan, pemerintah desa, dan pihak kecamatan terkait.(wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *