Malang, http://gajayanatvnews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Malang yang digelar di ruang sidang pada Rabu (8/4/2026), membahas penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perparkiran. Secara substansi, Ranperda tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
DPRD Kota Malang juga mendorong dilakukannya kajian terbaru mengenai potensi pendapatan daerah dari sektor parkir, agar target penerimaan dapat ditetapkan secara jelas dan terukur. Penyelenggaraan perparkiran diharapkan dapat mengedepankan prinsip pelayanan, ketertiban, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menjamin standar layanan, aspek keamanan, kejelasan regulasi, serta sistem bagi hasil yang transparan dan terukur.
Selain itu, Pansus menekankan pentingnya modernisasi dan digitalisasi dalam pengelolaan parkir guna meningkatkan tranparansi, keadilan, serta pemberdayaan mitra parkir. Dukungan penuh brupa komitmen dan kemauan politik dari pemerintah Kota Malang dinilai menjadi kunci dalam implentasi Ranperda ini, sehingga mampu menciptakan tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pengelola parkir, serta peningkatan PAD Kota Malang.
Ketua komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin menegaskan pentingnya dilakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap titik-titik parkir di Kota Malang seiring dengan pesatnya perkembangan wilayah dan munculnya kawasan ekonomi baru.
“Pemetaan tersebut dinilai harus mencakup seluruh potensi parkirr, baik yang berasal dari retribusi parkir di tepi jalan umum maupun pajak parkir di lokasi khusus, sehingga pengelolaannya dapat lebih terarah, optimal, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).” ucapnya.
Dengan pemetaan yang terupdate, Pemerintah Kota Malang diharapkan memiliki data valid tentang jumlah titik parkir resmi dan dapat melakukan kajian potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Hal ini juga menjadi dasar untuk menetapkan target pendapatan dari retribusi maupun pajak parkir.(wg1)







