Rakor Penanganan Sound System, Pemkot Batu Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban Umum dan Ruang Ekspresi Budaya

DAERAH18 Views

Batu, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota Batu tegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan ruang ekspresi dalam penggunaan sound system (sound horeg) melalui rakor bersama jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan terkait dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan di ruang publik, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Senin (25/8/2025). Rakor ini menjadi forum penting untuk menyatukan langkah dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya.

Pemerintah Kota Batu menegaskan bahwa langkah ini bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota.

“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” tegas Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.

Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 dB untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 dB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.

Juga diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum, kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.

Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan, MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menambahkan bahwa dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya. “Kegiatan budaya yang mengundang massa perlu dipetakan dan dimasukkan dalam kalender pariwisata Kota Batu. Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya,” ujarnya.

Wawali juga menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. “Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu,” ungkap Heli Suyanto.

Sebagai langkah konkret, dibentuk tim kecil yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemerintah Kota Batu berharap kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan tertib dan aman, tanpa mengurangi nilai budaya, sekaligus menjaga kenyamanan warga dan citra Kota Batu sebagai destinasi wisata. Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kab. Malang Batu, serta Kejaksaan Negeri Kota Batu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.(gis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *