Pertengkaran Pasangan Berujung Aksi Penganiayaan

DAERAH222 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers pada Jumat (28/11/2025) untuk memaparkan perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Alentino terhadap pasangannya, yang juga berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ). Kasus ini kini telah memasuki proses hukum dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Alentino ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Kamis (27/11/2025). Ia dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia memukul korban pada 16 November 2025. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, saat pelaku datang dalam kondisi mabuk.

Pelaku mengaku tersulut rasa cemburu setelah mengetahui korban kerap mendapat saweran dari penonton saat tampil sebagai DJ. Dalam keadaan emosi dan dipengaruhi alkohol, ia meludahi wajah korban lalu memukul mata kanannya.

Kapolresta Malang Kota, Nanang Haryono, menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya lebam besar pada mata korban yang mengganggu aktivitasnya. Saat ini, korban masih mengalami trauma fisik maupun psikologis dan tengah menjalani pendampingan intensif dari pihak kepolisian.

“Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga Rp4,5 juta. Jika terbukti menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga lima tahun,” jelas Nanang.

Kasus ini kini terus diproses untuk memastikan keadilan bagi korban.(wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *