Komisi A DPRD Kota Malang Bahas Sengketa Tanah Warga Supit Urang Dan Pandanwangi

DAERAH184 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Sengketa tanah antara Pemerintah Kota Malang dan warga di Kelurahan Supit Urang serta Pandanwangi kembali mencuat. Permasalahan tersebut dibahas dalam forum dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Kota Malang pada Selasa, (27/01/2026) di gedung DPRD Kota Malang.

Hearing ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Komisi A DPRD Kota Malang, perwakilan warga yang bersengketa, serta kuasa hukum warga. Dua lokasi yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Kelurahan Supit Urang dan Kelurahan Pandanwangi.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, menyampaikan apresiasi kepada Komisi A DPRD Kota Malang yang telah memfasilitasi audiensi tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh data dan dasar hak kepemilikan tanah warga secara rinci dan terbuka dalam forum hearing.

“Kami berterima kasih karena DPRD telah memberikan ruang dialog. Seluruh data kepemilikan warga sudah kami sampaikan secara lengkap,” ujar Djoko.

Warga berharap sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara damai melalui jalur non-litigasi. Meski demikian, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila Pemerintah Kota Malang tetap mengklaim tanah tersebut tanpa disertai dasar hukum dan bukti yang jelas.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo, menegaskan komitmen dewan dalam menampung dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap klaim aset tanah oleh pemerintah harus disertai bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Klaim aset oleh pemerintah harus jelas dasar hukumnya. DPRD akan mengawal proses ini agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Eko.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Kota Malang berencana menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Agenda berikutnya akan menghadirkan perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga perwakilan dua kelurahan yang bersengketa, dengan membawa buku kerawangan desa sebagai data pendukung.

Hearing lanjutan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret menuju penyelesaian sengketa tanah yang adil dan transparan bagi semua pihak.(wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *