Malang, http://gajayanatvnews.com – Empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di bundaran tugu Malang pada senin 27 Juli 2026, sebagai respons atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah “Londo Ireng” dalam kaitannya dengan jurnalis.
Menurut Massa aksi menilai pernyataan tersebut tidak hanya melukai profesi pers, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benni Indo, menegaskan bahwa penyematan istilah”Londo Ireng” kepada jurnalis merupakan narasi yang keliru.
Menurutnya, tudingan tersebut telah mencederai profesi yang selama ini bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Sebagai bentuk simbolik, Benni membawa poster WR Supratman, dalam aksi tersebut. Ia menjelaskan, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya itu juga dikenal memiliki latar belakang sebagai seorang jurnalis.
“Kalau Presiden mengatakan ‘Londo Ireng’ itujurnalis, maka tuduhan itu secara tidak langsung juga bisa dimaknai ditujukan kepada WR Supratman. Itu sangat tidak baik dan menunjukkan kurangnya empati. Karena itu kami mendesak Presiden untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik, khususnya kepada insan pers,” ujar Benni.

Ia menilai pernyataan Presiden telah melampaui kritik biasa karena berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi jurnalis. Padahal, kata dia, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Alih-alih memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, justru muncul narasi yang menyudutkan profesi tertentu. Itu yang kami sesalkan,” katanya.
Saat ditanya apakah pernyataan Presiden dapat dikategorikan sebagai bentuk pembulian terhadap jurnalis, Benni menilai dampaknya jauh lebih serius.
“Menurut saya bukan sekadar perundungan. Pernyataan itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankantugasnya,” tegasnya.
Benni juga menanggapi pernyataan Presiden yang menyebut jurnalis bekerja untuk kepentingan asing. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan justru bertentangan dengan narasi pemerintah sendiri.
“Istilah ‘asing’ yang dimaksud juga tidak jelas. Di satu sisi pemerintah mengatakan kondisi ekonomi Indonesia dipengaruhi faktor internasional, tetapi di sisi lain menuduh jurnalis sebagai antek asing. Menurut saya itu kontradiktif,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas utama jurnalis Adalah melaporkan fakta dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di daerah.
“Jurnalis membekerja di lapangan untuk meliput dan memberitakan apa yang terjadi kepada masyarakat. Kami bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk kepentingan pihak asing. Karena itu pemerintah seharusnya mengedepankan transparansi dalam menjelaskan kebijakan, bukan melontarkan tuduhan yang dapat menyesatkan opini publik,” pungkas Benni. (jel)












