http://gajayanatvnews.com – Republik telah kehilangan nyawanya. Ia sedang menuju sakratul maut. Senja kematian telah di depan mata. Kalimat ini bukan sekadar elegi, melainkan sebuah diagnosis ontologis atas sebuah entitas politik yang telah tercerabut dari akar keberadaannya. Ketika sebuah negara mengklaim diri sebagai republik namun dijalankan oleh mekanisme inkompetensi yang sistematis, maka lonceng kematian politik telah berdentang. Pertanda kematian jaringan moral yang menyatukan warga negara dengan para pengelolanya.
Anatomi Inkompetensi
Inti dari inkompetensi dalam kekuasaan bukanlah sekadar ketidakmampuan teknis, melainkan sebuah cacat epistemologis yang bercampur dengan patologi moral. Di koridor kekuasaan, kita menyaksikan fenomena di mana pejabat publik tidak lagi digerakkan oleh telos (tujuan) kesejahteraan umum, melainkan oleh ambisi kekuasaan yang rakus. Ambisi ini melahirkan hasrat destruktif. Mereka yang menjabat saat ini di-drive untuk “menggembosi” anggaran, mengubah instrumen redistribusi keadilan menjadi alat akumulasi privat.
Inkompetensi ini berakibat pada situasi nir-nalar. Kebijakan publik tidak lagi lahir dari dialektika data dan etika, melainkan dari negosiasi kepentingan sempit. Akibatnya, lahir kebijakan-kebijakan keliru yang menghantam sendi-sendi kehidupan warga. Lihatlah bagaimana situasi ekonomi terombang-ambing, mata uang Rupiah lunglai di hadapan Dollar. Majalah Tempo (27 April 2026) melaporkan rekor terlemah rupiah mencapai 17.308 per dolar Amerika Serikat. Pemerintah seringkali hanya mampu memberikan retorika penenang tanpa basis logika moneter yang kuat.
Ketidakmampuan ini mencapai puncaknya pada kegagalan penguasaan logika retorika. Saat warga dirundung kekhawatiran atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pejabat publik seringkali gagal menyajikan argumentasi yang koheren. Pejabat sekelas Menteri [seolah-olah] berpesan bijak namun dengan cara pikir sumbu pendek. Imbasnya terlontarlah pesan, “matikan kompor kalau masakan sudah matang.” Menyebalkan!
Belum lagi muncul inkompetensi yang hanyut dalam pikiran yang khaotik, dari Sekretaris Kabinet (Seskab) terkait “Inflasi Pengamat.” Pengamat, baginya, seringkali tidak sesuai dengan data, fakta, atau bidang keahliannya. Poin terakhir ini yang menjadi bumerang bagi Seskab sendiri. Ia merasa kompeten tapi sebenarnya inkompeten. Begitu pula dalam panggung diplomasi luar negeri, ketiadaan kompetensi sang Menteri Luar Negeri membuat posisi tawar negara menjadi lemah, terjepit di antara kepentingan global tanpa kedaulatan ideologis yang jelas. Situasi ini mengikuti gaya pemimpinnya. Pemimpin tertinggi hanya memikirkan bisnis sawit, jalan-jalan ke luar negeri, pidato berapi-api tapi realistis, dan maju tak gentar pada makanan bergizi gratis. Mereka tak peduli pada situasi krisis negara.
Dalam konteks ini, mereka yang sedang menjabat, terjebak dalam silogisme yang cacat. Di sinilah letak struktur anatomi inkompetensi: nir-nalar, hilangnya relasi mutual antara warga negara dan negara, tak punya komunikasi diskursif. Mereka mencoba menjustifikasi beban rakyat dengan analogi-analogi yang merendahkan martabat akal sehat. Inkompetensi inilah yang meruntuhkan trust (kepercayaan) publik, yang merupakan modal sosial paling berharga dalam sebuah republik. Di sinilah bahaya inkompetensi dalam mengelola republik.
Genealogi Republik: Dari Platon ke Philip Pettit
Untuk memahami lubang inkompetensi ini, kita perlu kembali ke akar intelektual konsep republik. Platon, dalam Res Publica, memimpikan sebuah tatanan yang dipimpin individu yang memiliki kompetensi intelektual dan moral tertinggi. Bagi Platon, pemimpin harus memiliki penglihatan akan “Yang Baik” (The Good) agar tidak tersesat dalam bayang-bayang gua hasrat tanpa batas. Sementara itu, Aristoteles menekankan bahwa republik (politeia) adalah tentang kebajikan kewarganegaraan (civic virtue), di mana kekuasaan dijalankan untuk kepentingan semua, bukan demi kepentingan segelintir orang.
Di era modern, Philip Pettit mempertegas gagasan ini melalui konsep neo-republikanisme. Bagi Pettit, esensi republik adalah “kebebasan sebagai non-dominasi” (freedom as non-domination). Sebuah negara disebut republik jika warganya tidak berada di bawah kehendak sewenang-wenang (arbitrary power) pihak lain. Inkompetensi penguasa sebenarnya adalah bentuk dominasi terselubung; ketika kebijakan diambil secara irasional, warga negara sedang dipaksa tunduk pada kebodohan dan keserakahan yang tak terkendali.
Kerapuhan Historis
Problem republik di Indonesia memiliki akar sejarah yang dalam sejak sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan). Para pendiri bangsa, meski memiliki kecerdasan luar biasa, berada dalam ketegangan konseptual saat menggagas bentuk negara. Ada kebingungan mendasar antara keinginan membangun negara yang kuat (integralistik) dengan kebutuhan menjamin hak-hak individu dalam bingkai republik.
Kegagalan untuk menuntaskan konsep dasar “Republik” ini membuat struktur politik kita tetap rapuh. Republik seringkali disalahpahami hanya sebagai bentuk administrasi negara tanpa monarki, padahal esensinya adalah Res Publica, urusan publik atau hal-hal tentang kebersamaan sebagai warga. Karena fondasi filosofisnya tidak tertanam kuat dalam kesadaran setiap pejabat, republik pun bergeser menjadi “milik” pemenang pemilu, “milik” partai, atau “milik” dinasti. Urusan bersama didegradasi menjadi urusan bagi-bagi kursi. Inilah yang menyebabkan inkompetensi dipelihara: karena loyalitas lebih dihargai daripada kapasitas.
Bagaimana upaya kita menyelamatkan republik yang sedang sekarat ini? Jalan keluarnya harus dimulai dari rehabilitasi nalar dalam kebijakan publik. Pertama, penerapan meritokrasi moral. Ada upaya dari kita sebagai warga negara, untuk melampaui sekadar syarat administratif dalam memilih pemimpin. Kompetensi harus diukur melalui practical wisdom (Phronesis). Pemimpin bukan hanya mereka yang pintar secara teknis, tetapi mereka yang mampu menggunakan logikanya untuk keadilan publik. Kedua, transparansi argumentatif. Setiap kebijakan publik, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti BBM dan stabilitas kurs, harus melalui uji publik yang rasional. Pemerintah wajib memberikan “pertanggungjawaban diskursif”, menjelaskan kebijakan dengan logika retorika yang jujur, bukan manipulatif.
Ketiga, penguatan literasi kewarganegaraan. Warga negara harus menyadari bahwa republik adalah urusan bersama (Res Publica). Kesadaran ini harus melahirkan keberanian untuk menolak dominasi dari penguasa yang inkompeten. Kepercayaan tidak boleh diberikan secara buta (blind trust), melainkan kepercayaan yang bersyarat pada kinerja dan rasionalitas (earned trust). Keempat, reposisi diplomasi. Diplomasi luar negeri harus kembali pada khitah “Bebas Aktif” yang cerdas. Kementerian Luar Negeri, perlu juga melatih Menterinya yang kurang kompeten untuk mampu menarasikan kepentingan nasional dengan ketajaman dialektis di forum internasional, bukan sekadar menjadi penonton pasif dalam percaturan geopolitik. Tidak cukup hanya mengandalkan peran sebagai The Hambalang Boys.
Republik Inkompeten sebagai suatu fenomena adalah sebuah peringatan keras. Jika kita terus membiarkan kursi-kursi kekuasaan diisi oleh mereka yang hanya memiliki syahwat tanpa kapasitas, maka nama “Republik” hanyalah tinggal nisan di atas kuburan keadilan. Jangan menyerah, dengan mengantisipasi ucapan, “masih ada harapan.” Untuk itu, kita sebagai warga negara butuh kembali ke semangat “Nalar”. Sebuah keberanian untuk berpikir jernih, menginterupsi dalam diskursus publik, dan bertindak benar demi kepentingan bersama. Hanya dengan cara itulah, Republik akan menemukan kembali nyawanya yang hilang.
*Andri Fransiskus Gultom, Pendiri Institut Filsafat Pancasila






