Kota Malang Siapkan Perda Bangunan Gedung untuk Tertibkan Pelanggaran dan Tingkatkan PAD

DAERAH21 Views

Malang, http://gajayanatvnews.com – Pemerintah Kota Malang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD pada Rabu (8/4/2026), dengan menghadirkan inovasi kebijakan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat implementasi peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan bangunan, sekaligus menertibkan pelanggaran pada aspek prasarana, sarana, dan utilitas, serta mendorong peningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menjelaskan bahwa meskipun PP Nomor 16 tahun 2021 telah mengatur secara rinci, Kota Malang menilai perlu adanya penguatan melalui Perda sebagai payung hukum di tingkat daerah. Perda bangunan gedung ini diharapkan menjadi dasar dalam menetapkan prinsip perlindungan bangunan, pengaturan penyelenggaraan, hingga penguatan aspek ekonomi melalui sistem perizinan serta potensi PAD yang bersumber dari retribusi dan sanksi administratif.

Ia juga menambahkan bahwa sanksi administratif akan ditetapkan sebagai bentuk disinsentif, terutama melalui pemberian denda bagi bangunan yang melanggar ketentuan. Selain berfungsi sebagai upaya penegakan aturan, mekanisme ini juga dinilai dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD. Praktik serupa telah diterapkan di sejumlah daerah lain dan kini menjadi langkah terobosan yang mulai diadopsi di Kota Malang.

“Fokus utama Perda ini adalah pelanggaran dan isu PSU, termasuk bangunan di tanah dan air yang menyebabkan macet, banjir, dan masalah ketertiban umum. Seperti drainase di Jalan Soekarno-Hatta terganggu oleh bangunan di sekitar PSU.” lanjutnya.

Dengan adanya Perda bangunan gedung, Kota Malang berharap dapat menertibkan bangunan yang melanggar, meningkatkan PAD, dan memperkuat pengawasan serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Malang.(wg1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *