Malang, http://gajayanatvnews.com – Ratusan santri, alumni pondok pesantren, dan tokoh agama termasuk dari Ponpes Lirboyo menggelar aksi damai di depan DPRD dan Balai Kota Malang, pada Rabu (15/10/2025). Aksi ini dilakukan sebagai respons atas tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang dianggap melecehkan institusi pesantren dan para kiai.
Massa aksi menyampaikan lima poin tuntutan resmi, antara lain:
-
Pencabutan izin siar Trans7,
-
Penangkapan pihak manajemen dan production house yang bertanggung jawab,
-
Pembekuan izin produksi program yang kontroversial,
-
Klarifikasi publik dan permintaan maaf yang terbuka,
-
Jaminan agar media menjaga etika peliputan terhadap lembaga keagamaan.
Dalam dialog dengan perwakilan peserta aksi, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, hadir secara langsung. Ia menyatakan bahwa tuntutan tersebut diterima dan akan dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, segala langkah lanjutan harus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial.
“Kita harus menjaga kehormatan pesantren dan kiai, sekaligus menjaga ketertiban kota. Semua tuntutan akan kita bawa ke ranah hukum dengan cara yang adil dan transparan,” ujar Wahyu.
Meski demikian, Wali Kota Malang menegaskan bahwa pencabutan izin siar stasiun televisi bukan kewenangan langsung pemerintah kota, melainkan proses yang harus melewati instansi terkait dan regulasi perundang-undangan. Ia juga menyebut bahwa Pemkot Malang akan memfasilitasi komunikasi antara pihak santri dengan lembaga penyiaran agar persoalan sisi dialog terbuka dapat ditempuh.
Sementara itu, pihak Trans7 belum secara resmi merilis tanggapan atas pengumuman Pemkot Malang, namun sebelumnya pihak televisi tersebut telah menyampaikan permohonan maaf atas sejumlah segmen yang dianggap kontroversial dan melukai suasana di kalangan umat Islam.
Aksi berjalan relatif tertib di bawah pengawalan aparat keamanan kota, dan tidak ada laporan bentrokan atau kerusakan signifikan. Beberapa peserta aksi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan tanggapan resmi dan kesiapan media menanggapi tuntutan tersebut.
Publik kini menaruh perhatian serius pada bagaimana proses hukum dan regulasi penyiaran akan dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang khususnya dalam perlakuan media terhadap lembaga keagamaan.(*)