Malang, http://gajayanatvnews.com – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tugu Artha Sejahtera Kota Malang.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD, Rabu (5/11), dengan suasana tertib dan kondusif.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD. Setelah melalui pembahasan dan masukan dari berbagai pihak, anggota dewan akhirnya menyepakati Raperda tersebut secara bulat untuk diteruskan kepada Wali Kota Malang sebagai langkah akhir pengesahan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor keuangan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi masyarakat.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skema untuk intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan pemetaan potensi-potensi pendapatan secara menyeluruh, serta peningkatan pajak dan retribusi dengan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelas Amithya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, turut menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda tersebut. Penutupan rapat ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh anggota DPRD dan Wali Kota, sebagai simbol sahnya keputusan bersama ini.
Dengan disahkannya peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesehatan keuangan BPR Tugu Artha Sejahtera, sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat Kota Malang melalui layanan keuangan yang lebih inklusif dan profesional.(wg1)






